CYBER ETHIC

    Hallo semua hari ini saya mempunyai tugas perkuliahan Etika Profesi kelas B pada prodi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Disini saya akan membahas materi tentang Cyber Ethic :

    Cyber Ethic atau lebih di kenal dengan ( pelanggaran etika ) di dunia maya terkait erat hubungannya dengan perkembangan teknologi pada saat ini. Cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki jaringan internet, hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik. Pada saat awal internet ditemukan, populasi pengguna internet lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis. Sedangkan pada saat ini populasi pengguna internet semakin luas dengan berbagai macam budaya, karakter, dan usia penggunanya.

    Perkembangan teknologi.

1. Awal peradaban mengalami evolusi dan inovasi sehingga sekarang tercipta internet    dengan manfaat:

     1. Semua bisa diakses cepat

     2. Biaya semakin murah

     3. Kemudahan akses informasi dan transaksi

     4. Pengguna telah ke penjuru dunia


2. Karakteristik dunia maya, menurut Dysson (1994):

     1. Beroprasi secara virtual

     2. Dunia cyber salalu berubah dengan cepat

     3. Dapat menjalankan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitas

     4. Informasi bersfat publik  


3. Internet,yang mana perkembangan teknologi sekangang menjadikan 

    1. Informasi bisa diakses 24 jam 

    2. Biaya semakin murah dan bahkan gratis

    3. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi

    4. Kemudahan membangun relasi 

    5. Pengguna internet telah menambah ke segala penjur

        karakteristik dunia maya


    Netiquette/netiket,kelompok kerja responsible use of the network (RUN) working grub yang merupakan bagian dari the internet engineering task force (www.ietf.org) yang menyusun sebuah etika dan etiket. yang dikenal sebagai Netiquette yang artinya netiket. yang sebenarnya memiliki dua kata yang dijadikan satu, yaitu networks dan etiquette.

Definisi netiquette:

 1. Etika dalam menggunakan internet

2. Aturan yang berlaku di seluruh dunia , sehingga pengguna merasa nyaman dalam berinteraksi di dunia maya.

Dengan mematuhi peraturan netiquette maka akan membantu serta bermanfaat sekaligus membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain atau masalah.

Aturan netiket:

 1. Kita semua manusia, bahkan saat berada di internet

 2. Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online

 3. Ingatlah di mana berada ketika sedang online

 4. Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online

Pentingnya etika dalam dunia maya karena, pengguna nya dari berbagai negara yang memiliki budaya yang berbeda. Pengguna juga orang-orang yang anonymous yang tidak menggunakan identitas.

Freedom of expression, hak kebebasan untuk berekspresi. Hak kebebasan berekspresi inu dibatasi jika ada ungkapan baik lisan atau tulisan yang membahayakan orang lain. Andemen pertama konstitusional A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.

Controlling Acces to Information of the Internet
Control yang dapat dilakukan adalah:
1. UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 du US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah “Communication Decency Act (CDA)” yaitu untuk melindungi anak-anak dari pornografi.

2. Internet Cencorship. Hal ini sesuai dengan teori “The Theory of the uploader and the downloader” yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.

3. The low of the server untuk memperlakukan server dimana webpage secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik . misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford Univercity maka akan tunduk pada hukum California.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERTIFIKASI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)