ETIKA BISNIS

 



    Hallo semua hari ini saya mempunyai tugas perkuliahan Etika Profesi kelas B pada prodi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Disini saya akan membahas materi tentang Etika Bisnis :

Pengertian Etika Bisnis.

    Etika bisnis adalah suatu etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis ini berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

Alasan Diperlukan nya Etika Bisnis. 

  1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat.
  2. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
  3. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak - pihak yang melakukannya.
  4. Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan  memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.

Prinsip Etika Bisnis.

    Menurut para ahli terdapat banyak sekali prinsip-prinsip etika bisnis dengan pengelompokan yang berbeda-beda. Salah satu pengelompokan prinsip-prinsip etika bisnis ini berisi sebagai berikut:

  •  Honesty (kejujuran)
  • Avid Conflict (menghindari konflik)
  • Compliance (kepatuhan)
  • Relevant Information (informasi yang relevan)
  • Law Abiding (taat hukum)
  • Fulfilling Commitments (memenuhi komitmen)


Masalah Etika dalam bisnis.

    Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan “keuntungan materi”. Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.
    Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih? Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain. 

Pengertian E-Commerce.

    Nah selanjutnya E-Commerce. Apa sih E-Commerce itu? E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Selain itu, masih ada banyak benefit daro e-Commerce, diantaranya yaitu:
  • Akses terhadap pasar global.
  • Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga.
  • Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar.
  • Melakukan jual beli kapan saja.
  • Mampu membentuk loyalitas konsumen.
  • Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional.
  • Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen.
  • Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs.
    Layaknya bisnis pada umumnya, e-Commerce juga memiliki etika yang sudah diatur langsung oleh hukum yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan RI yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Beberapa aturannya yaitu:
  • Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
  • Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
  • Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
  • Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
  • Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
  • Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan

    Selain itu, pada e-Commerce juga dapat terjadi berbagai masalah. Terdapat 5 masalah yang sering terjadi, yaitu sebagai beriku:
  1. Web Spoofing, Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
  2. Cyber-squatting, Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com
  3. Privacy Invasion, Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara. Pertama, e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website yang kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk. Kedua, informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita. Ketiga, malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
  4. Online Piracy, Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
  5. Email Spamming, Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala. 
    Nah, gimana nih teman-teman sudah paham belum mengenai etika bisnis? Sudah paham atau makin bingung? wkwkw. Menurut aku ya, etika bisnis itu sangat penting. Terlebih lagi dengan adanya etika, sebuah bisnis yang dijalankan dapat menjadi teratur dan tidak membawa dampak negatif. Karena perkembangan teknologi  timbul adanya E-commerce atau bisnis elektronik. Oiya, Layaknya bisnis pada umumnya, e-Commerce juga memiliki etika yang sudah diatur langsung oleh hukum yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan RI yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 lohh…Aku rasa sudah cukup ya untuk artikel kali ini. Semoga bermanfaat bagi semua, aamiin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CYBER ETHIC

SERTIFIKASI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)