CYEBER CRIME

 


    Halloo gaess balikk lagi sama aku James Emanuel Manggoa nim 222410101081 Fakultas Ilmu Komputer Prodi Sistem Informasi UNEJ. Kali ini aku akan jelasin sedikit pengertian dari Cyebercrime yuk mari simak materi yang udah aku resume di bawah ini.

    CYEBERCRIME

        Pengertian dari Cyber Crime sendiri adalah kejahatan komputer di mayantra. Masalah mikro terjadi pada perseorangan, sedangkan masalah makro terjadi pada komunal, publik dan efek domino dan pendorong memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis dan dapat dilakukan secara jarak dekat maupun jarak jauh. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat di bagi menjadi dua bagian besar. 
Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
Kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

     Pola Kejahatan

        Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedian informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi 4 yaitu :
  1. Interruption, yaitu merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibuthkan sudah tidak ada lagi.
  2. Interception, yaitu suatu abcanab terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas orang yang tidak berhal atau berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang di kehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
    Jenis - Jenis Cyber Crime
  • Ilegal Acces : Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.
  • Data Interference : Mengganggu data komputer.
  • System Interference : Menggu sistem komputer.
  • Ilegal Interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem dan jaringan komputer.
  • Data Theft : Mencuri data.
  • Data Leakage and Espionage : Menyalahgunakan peralatan komputer.
  • Misuse of Device : Menyalah gunakan peralatan komputer.
  • Cradit Card Fraud : Penipu kartu kredit.
  • Bank Fraud : Penipuan bank.
  • Service Offered Fraud : Penipuan melalui penawaran suatu jasa.
  • Identity Theft and Fraud : Pencurian identitas dan penipuan.
  • Computer-related Fraud : Penipuan melalui komputer.
  • Computer-related Forgery : Pemalsuan melalui komputer.
  • Computer-related Betting : Perjudian melalui komputer.
  • Computer-related Extortion and Theats : Pemerasan dan pengancaman melaui komputer.
  • Child pornography : Pornografi anak.
  • Infringements of Copyright and related ritghts : Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.
  • Drug Traffickers : Peredaran narkoba.
    Cara Pencegahan
  1. Simpan sistem komputer terkini.
  2. Aman konfigurasi dari sistem
  3. Pilih yang kuat kata sandi dan melindunginyaa.
  4. Instal atau perbaharui antivirus dan perangkat lunak.
  5. Lindungi informasi milik anda.
  6. Baca dendanya cetak di situs web kebijakan privasi
  7. Tinjau keuangan persyaratan secara teratur.
  8. Matikan komputer anda.
    Nah giman teman- teman pasti sudah mengertikan apa itu cybercrime, cukup sekian resume tentang cybercrime dari aku ya, bila ada keslahan kata mohon di maafkan, sekian dari aku terimakasi babaiii...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CYBER ETHIC

SERTIFIKASI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)