HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

 


    Hallo gaes balik lagi sama aku James Emanuel Manggoa dengan nim 222410101081 dari Fakultas Ilmu Komputer Prodi Sistem Informasi UNEJ. Kali ini saya akan menjelaskan pengertian dari hak cipta dan juga hak paten, yukk simak materi yang sudah saya resume di bawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ) 
    Haki yaitu hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Haki sendiri mencangkup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ke 3 hak tersebut diatur dalam UU.
  1. Hak Cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
  2. Pencipta, yaitu seseorang atau beberapa orang secara sendiri - sendiri atau bersasama - sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi
  3. Ciptaan, yaitu hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang di hasilkan di atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di ekspresikan dalam bentuk nyata.
  4. Pemegang Hak Cipta, yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut sacara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  5. Hak Terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Panten UU nomor 13 tahun 2016 pasal 1 :
  • Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Invesi, yaitu ide investor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecah masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor, yaitu seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
  • Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Royaliti, yaitu imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.
Merek UU nomor 20 tahun 2016 pasal 1 :
  • Merek, yaitu tanda yang dapat di tampilkan secara grafil berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2/3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang atau jasa.
  • Merek Dagang, yaitu merek yang di gunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Indikasi Geografis UU nomor 20 tahun 2016 pasal 1 :
  1. Indikasi Geografis, yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang dikarenakan faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang di hasilkan.
  2. Hak atas Indikasi Geografis, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak.
Merek yang tidak dapar di daftarkan :
  1. Bertentangan Dengan Ideologi Negara, perundang - undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Sama Dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang atau ajasa yang dimohonkan pendaftarnya.
  3. Memuat Unsur yang menyesatkan masyarakat.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki pembeda atau merupakan nama umum ataau lambang milik umum.
Pengajuan hak merek yang di tolak :
  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik piihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang memenuhi,
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimilik orang lain kecuali atas persetujuan terutlis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol, emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetuan pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan kecuali atau atas persetujuan tertulis.
    Nah Mungkin cukup sekian ya resume atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bisa saya sampaikan, bila ada salah kata saya mohon maaf ya, okeyy see you di resume selanjutnya gaes babaiiiiiiiiiiii.......

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CYBER ETHIC

SERTIFIKASI