PERATURAN DAN REGULASI DIBIDANG IT

           

    Haloo balik lagi dengan saya James Emanuel Manggoa dengan nim 222410101081 Prodi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer UNEJ. Disini saya akan menjelaskan materi tentang Peraturan dan Regulasi Dibidang IT yuk simak baik - baik materi saya.

   A. Teknologi Informasi dan Komunikasi

    Komponen yang terdapat dalam teknologi informasi dan komunikasi yaitu ada tiga yaitu komputer, multimedia dan telekomunikasi. Komputer sebagai alat, dalam komputer terdapat multimedia sebagai tampilan atau icon-icon tertentu yang ingin digunakan user. Jika keduanya dihubungkan adanya telekomunikasi menyebabkan multimedia (file) di komputer dapat diakses, digunakan dan dipakai di komputer lainnya. Adapun landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi bersdasarkan nilai kecepetan, nilai silaturahmi, dan nilai efisien.

     B. Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Menurut Hukum Moore (Nilai Kecepatan).
        Kompleksi dari sirkuit atau alat elektronik dengan biaya minimum tetapi memiliki kualitas atau spek meningkat setiap tahunnya dan terkadang terjadinya peningkatan sekitar dua kali dalam setahun.
      2.  Menurut Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi).
            Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan pangkat dari jumlah titik, artinya semakin banyak jumlah titik pengguna internet maka akan meningkatkan koneksi jaringan.
      3. Menurut Hukum Coase (Nilai Efisien).
        Suatu Lembaga atau badan akan lebih efisein jika melakukan outsource, dengan melakukan outsource Lembaga tidak akan menyiakan Sumber Daya Manusia dan biaya yang ada.

  •         Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan revolusi industry ke 4.0 yang memiliki ciri khas semua mesin atau alat sudah mulai terkoneksi dengan internet. Adapun ciri-ciri lainnya sebagai berikut:Inter-operabilitas : Kemampuan mesin, perlatan, sensor dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (ToT).
  •       Transparansi informasi : Kemampuan membuat duplikasi data virtual akan hal-hal fiisk serta kemampuan manusia untuk dapat mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut 
  •          Assitensi teknologi : Untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman bagi manusia. 
  •        System desentralisasi : Untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri.

C. Perkembangan Kehidupan Digital
            
        1. Internet Of Things
            Menurut Kevin Ashton “Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet”.

        2. Era baru : Industrialisasi Digital
            Dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0

        Ancaman :
            1. Era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 sampai 1,5 miliyar pekerjaan yang ada di dunia
            2. Di masa yang akan datang sekitar 65% murid sekolah dasar di sunia akan bekerja pada pekerjaan yang           belum ada saat ini

        Peluang :
          1. Era digitalisasi berpotensi mmeberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru                pada tahun 2015.
          2. Terdapat potensi mengurangi emisi karbon kira-kira sekitar 26 miliyar metrik 1 ton dari tiga industry.
        
    Transformasi di Indonesia    
    Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.   
       Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online. 

Transformasi di Bidang Hukum

    Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.

D. Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008: Informasi dan transaksi elektronik

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi.

    Dalam Pembuatan UU ITE terdapat dasar-dasar yang harus dipenuhi agar tercapainya tujuan dari pembuatan UU ITE, dasar-dasar tersebut sebagai berikut:

DASAR-DASAR UU ITE

Pembangunan nasional sennatiasa tanggap dinamika masyarakat
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasuonal
Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
 

Adapun cakupan-cakupan materi yang terkandung dalam pembuatan UU ITE tersebut antara lain :

a. Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik

b. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik

c. Penyelenggaraan system elektronik

d. Transaksi elektronik

e. Nama domain

f. HKI dan perlindungan hak pribadi

g. Perbuatan yyang dilarang serta ketentuam pidananya

 

Dalam pelaksanaanya UU ITE mengalami perubahan-perubahan yang ada hal ini mendasari untuk:

1. Menghindari multitafsir, menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan deli kumu, unsurpidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KHUP.

2. Menurunkan ancaman pidana

3. Melaksanakan putusan mahkamah konstitusi

4. Melakukan sinkronisasi hukum acara

5. Memperkuat peran PPNS, kewenangan meminta informasi dari penyelenggara system elektronik terakit tindak pidana teknologi informasi

6. Menambahkan ketentuan hak dilupakan

Setiap penyelenggara system elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan
Setiap penyelenggara system elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

     Nah Cukup sekian materi dari saya kurang lebihnya saya minta maaf dan apa bila ada penulisan kata semoga resume yang saya buat ini bermanfaat sekian dari saya terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CYBER ETHIC

SERTIFIKASI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)